Karawang,www.targethukum.com –
Pembangunan jalan lingkungan desa merupakan akses penting yang harus di perhatikan oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa, guna meningkatkan dan mempermudah akses masyarakat desa baik itu pembangunan infrstruktur JALING (jalan lingkungan) maupun JAPAK (jalan setapak).
Namun hal ini berbeda dengan yang terjadi di dusun Tegalasem Rt,15.Rw, 06 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Nampak dengan jelas pekerjaan Japak (jalan setapak) yang ada di dusun tersebut nampak asal asalan, bagaimana tidak, dalam pengerjaanya sudah abaikan RAB, seperti volume ketinggian coran betonisasi itu tidak jelas karena di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek, yang jadi acuan atau dasar pengerjaan itu sendiri.
Seperti yang dikatakan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pekerjaan Japak tersebut, nampak material beskos hanya di arug di tengah bigisting kanan kiri saja, nampak bigisting itu tertutup sama beskos, seharusnya di rapihkan dulu beskosnya baru dipasang bigisting tapi ini tidak, bigisting dipasang, tengahnya diisi beskos jadi pekerjaan tersebut terlihat Nonggong Kuya condong tidak rata,” cetusnya.
Parahnya lagi selain pekerjaan japak tersebut diduga tidak sesuai RAB, disisi lainnya tidak memasang papan informasi proyek yang merupakan suatu keharusan dari suatu pekerjaan yang Sumber dana nya dari pemerintah.
Agar publik dapat mengetahui, dari mana proyek tersebut,berapa volume ketinggian x lebar x panjang, sumber anggarannya dari mana, berapa nilainnya, sehingga transparansi itu ada terhadap khalayak banyak,” tutur warga kepada Target hukum.com.
Hal ini sudah jelas pekerjaan pengecoran betonisasi di dusun Tegalasem telah melanggar UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Oleh karenanya dimohon Dinas terkait jangan tinggal diam dan harus turun kelapangan kroscek fisiknya, guna mengawasi kelayakan pekerjaan pengecoran yang ada didusun itu.
Dalam hal ini jangan sampai pembangunan infrastruktur tingkat desa yang di duga hanya dijadikan ajang manfaat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan keuntungan besar saja, tidak memikirkan kwalitas bangunan.
Oleh karena itu kepada Dinas terkait diharapkan benar-benar serius turut menangani dan mengawasi pembangunan di tingkat desa dengan memperhatikan sejauh mana efektifitas alokasi dana desa yang di kucurkan pemerintah pusat
(Amo)