Tasikmalaya Kota,Targethukum.com- Pengungkapan Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Tahun Anggaran 2019 yang merugikan uang Negara senilai Rp 600 juta yang menjerat sekelas Kepala Bidang yang berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Selasa (24/10/2023) malam.
Kemudian empat tersangka selain MD yakni DF dan YS sebagai Konsultan serta AZ dan R sebagai Pelaksana Proyek atau Pemenang Tender.
Penemuan Perkara ini bermula dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan jalan, kemudian Setelah itu, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan pengecekan bersama tim Ahli Independen terkait temuan itu.
Setelah dicek, kemudian benar adanya kekurangan tersebut Volume Pekerjaan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, “Haryanto Hamonangan” saat Konferensi Pers di Kantornya, Selasa malam (24/10/2023)
Haryanto menambahkan, tersangka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial MD pada tahun 2019 menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Proyek di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya
Tersangka terbukti bekerja sama dengan empat tersangka lainnya memanipulasi Anggaran Proyek yang menyebabkan kerugian Rp 600 juta dan kerugian Negara mungkin kurang lebih di atas Rp 600 juta”. Ungkapnya
Kemudian kelima tersangka Korupsi Proyek Jalan Anggaran Tahun 2019 tersebut kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kelengkapan alat bukti hasil penyelidikan Kejaksaan, kasus tersebut telah lengkap tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya Kejari Kota Tasikmalaya telah tersingkir termasuk mulai hari ini sampai 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya”. Tuturnya
Saat Konferensi Pers di kantor Kejari Kota Tasikmalaya, kelima tersangka dihadirkan dengan memakai baju tahanan lengkap berwarna pink. “kini kelima orang tersangka tersebut kami hadirkan untuk diekspos kasusnya”.( Darusman)