Karawang, Targethukum.com-
Seyogyanya bantuan Rumah tidak layak huni ddapat oleh warga masyarakat yang memang keadaan rumahnya sangat tidak layak, sehingga sangat pantas untuk mendapatkan bantuan
Namun hal itu sangat berbeda dengan pembangunan RUTILAHU yang berada didusun jati RT 09/ RW 06, karena tidak jelas siapa penerimanya dan dibangun ditanah kosong yang memang sebelumnya tidak ada bangunan yang tidak layak huni.
Informasi dari warga sekitar menyatakan bahwa rumah itu dibangun oleh seseorang dan digunakan untuk kontrakan, selain itu bangunan tersebut dibangun ditanah milik warga yang sudah mempunyai rumah yang sangat layak.
Bagaimana hal ini bisa terjadi, sepertinya memang adanya pihak yang meliput dan mencoba mendapatkan keuntungan secara pribadi tanpa mengindahkan aturan dan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan dua orang pekerja mengaku hanya bekerja untuk membangun proyek tersebut dan tidak mengetahui dari mana asal aspirasi tersebut.
Rutilahu aspirasi itu juga dianggarkan dari anggaran kabupaten dan disetujui oleh pihak dinas terkait, dalam hal ini jelas menjadi pertanyaan besar mengapa proyek ini bisa berjalan tanpa adanya peninjauan kelayakan dan kejelasan untuk siapa bantuan bangunan itu diberikan dan layakkah untuk menampung.
(cepy)