Berdiri Dilahan Hibah Pertanian Keberadaan Tiang Seluler PT iForte Solusi Infotek Dipertanyakan

JAKARTA, Targethukum.com – ||
Keberadaan Tiang Seluler PT iForte Solusi Infotek yang berdiri di lahan Taman AUP (milik Kementerian Pertanian) sejak thn 2012 hingga saat ini, telah memicu pertanyaan publik.

Menurut Ahmad Iskandar seorang tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua Koordinator Komite Pendukung Percepatan Hibah, keberadaan tiang seluler di lahan Taman AUP tersebut tentunya harus ada kejelasan terkait izin atau kontrak masa pemakaiannya.

” Kami mempertanyakan dan tentunya perlu tahu PT iForte kontrak dgn siapa. Apakah dgn Pemda atau dengan pihak Pertanian?” ujar Ahmad Iskandar.

Bila mengacu kepada Surat Undangan dari pihak Kelurahan, tampaknya lahan tersebut terkesan bukan milik Kementerian Pertanian. Pasalnya, pihak Kementerian Pertanian tidak ada disebut-sebut didalam Undangan Sosialisasi itu.

Menurut Koordinator KPPH Iskandar atau yang lebih dikenal akrab sebagai Bang Jaun, setidaknya Lurah mengundang Komunitas Pendukung Percepatan Hibah yang memang punya kapasitas mengawasi proses Hibah dari Kementan RI ke Pemda DKI terkait lahan pertanian yang hingga sampai saat ini proses hibahnya masih berjalan alias belum selesai.

“Oleh karena lahan itu masih berjalan proses hibahnya, seharusnya tidak boleh ada kegiatan di atas lahan,” beber Bang Jaun.

Sementara terkait adanya sosialisasi, Koordinator KPPH itu berharap sosialisasi kegiatan PT iForte Solusi Infotek yang diselenggarakan oleh Lurah Pasar Minggu berjalan lancar. Namun begitu, dirinya juga berharap pihak terkait dapat memberikan jawaban yang jelas kepada masyarakat terkait legalitas keberadaan Tiang Seluler di Taman AUP tersebut.

Lebih lanjut Ahmad Iskandar juga menegaskan, bahwa transparansi soal keberadaan tiang seluler di Taman AUP sangat diperlukan. Karena hal itu menurutnya, jangan sampai mengganggu apalagi menggagalkan proses hibah yang sedang berjalan.

“Warga tentu akan marah bila proses hibah terhambat gegara Tiang Seluler tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

Koordinator KPPH itu memaparkan, bahwa proses hibah yang dimulai sejak Nopember 2020 hingga saat belum ada kejelasannya dan masih terus berjalan proses hibahnya.

“Jadi sebaiknya sih, jangan dulu ada kegiatan apapun di atas lahan tersebut sebelum statusnya jelas,” ungkap Bang Jaun.

Selain itu Bang Jaun juga mengaku bingung dengan sikap Pemda, terkait permohonan Kementerian Pertanian yang meminta untuk mencopot Plang Taman Tanjung hingga sampai saat ini belum ada kejelasannya.

“Saya bingung sama sikap Pemda, terkait permohonan Kementerian Pertanian untuk mencopot Plang Taman Tanjung belum juga direspon, padahal sudah lama pengajuan surat permohonan itu.
Tapi anehnya, begitu sigap melayani PT iForte Solusi Infotek,” tutur Ahmad Iskandar sambil garuk-garuk kepala.

Sementara itu dikesempatan yang sama, Endang R dari pihak PT iForte Solusi Infotek akhirnya memaparkan perihal kejelasan izin perizinan keberadaan tiang seluler tersebut kepada TargetHukum saat dikonfirmasi via WA.

“Kami sudah ada ijin kerja sama dengan pemrov DKI selama 20 tahun, dan sudah ada ijin penempatan bangunan menara. Selain itu, berdasarkan hasil rapat di kelurahan, terkait ijin pemeliharaan tiang tersebut kami diminta pula untuk melakukan sosialisi dengan warga,” papar Endang R vendor Menara.

Endang juga membeberkan, bahwa;

  1. Awal pertama ijin PKS dengan Gubernur terkait CSR wifi gratis.
  2. Ijin penempatan bangunan pelengkap dari Dinas DPMPTSP
  3. Ijin penempatan perangkat dari Dinas Kominfomas.
  4. Untuk saat ini proses ijin menara di DPMPTSP.
  5. (FC-Goes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *