SAMPANG, Targethukum.com – Peristiwa tertembaknya Muarah 48 Tokoh masyarakat Kecamatan Banyuates Sampang Madura Jawa Timur berakhir ditetapkannya 3 Tersangka
Kasus yang ditangani Polda Jatim itu menetapkan S, H dan W ketiganya Warga Sampang dan kini ditahan di Mapolda
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Humas Polres Sampang rabu 3/1, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sepenuhnya memback up kasus tersebut.
“Sampai saat ini sudah 13 orang Saksi yang diperiksa serta 3 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka dan salah satunya oknum Kades,” ujar Kombes Pol Dirmanto saat berada di Sampang rabu 3/1
Lebih lanjut disampaikan oleh Kombes Pol Dirmanto melalui Humas Polres Sampang, pasca penetapan 3 Tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto melakukan penggeledahan di dua rumah dan satu gudang milik Tersangka
Dari hasil penggeledahan didapat sejumlah barang bukti diantaranya Sajam, HP serta barang bukti lain yang disita Penyidik”Untuk peran para Tersangka dan motif masih dalam proses pemeriksaan, sementara Senjata Api yang digunakan Tersangka dalam proses pemeriksaan Labfor,” ungkap Kombes Dirmanto
Ditegaskan oleh Kombes Dirmanto, lagi-lagi melalui Humas Polres Sampang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi tidak ditemukan motif Politik serta tidak ada kaitannya dengan Politik. (HK)