Hukum  

Ketua Harian Pasar Kuta Bumi bebas atas Penangguhan Penahan di Polres Tigaraksa

Tangerang ,targethukum.com – Sutimah Ketua Harian Koppastam Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan penangkapan setelah mendapat bantuan hukum dari pengacara terkenal Kamaruddin Simanjutak, SH, MH.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, penangguhan penahanan Sutimah mulai Kamis (4/1/2022). Klien kami ditangguhkan setelah ditahan selama lebih dari 1 bulan, setalah di laporkan Finny Widiyanti Direktur Utama Perum Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dalam pasal dugaan tindak pidana 160 KUHP dan atau 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP.

Komaruddin Simanjuntak menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena klien kami Sutimah tidak seharusnya dijadikan tersangka, karena melihat pasal yang disangkakan adalah laporan. Selain itu, melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga.

“Dasar itu lah, kepolisian melakukan penangguham penahanan, setelah itu, saya serahkan kepada Sutimah mengambil langkah apalah dirinya melakukan laporan balik kepada Finny Widiyanti Direktur Perumda Kabupaten Tangerang,” ungkapnya kepada awak media saat melakukan wawancara khusus diruangan tunggu, Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Ditegaskan Kamaruddin Simanjutak, Sutimah tidak bisa di tersangkahkan karena kita lihat dalam perjanjian mereka penempatan pasar Kuta Bumi, Pasar Kemis, ada kontraknya habis sampe 2027 dan ada juga sampe 2029.

“Tapi saya binggung bisa dijatuhkan pidana, saya tidak tahu dari mana polisi mengambil pasal yang disangkahkan tersebut, jadi saya harapkan Sutimah harus membuat laporan balik, kita kembalikan lagi kepada Sutimah,” tegasnya.

Permasalahan penangguhan menurut Pengacara asal Sumatera Utara ini, hanya berjalan dalam 1 bulan ini, dan tahanan itu bisa berubah menjadi bebas. Sebab melihat pasal yang dikenakan tidak tepat dijadikan tersangka.

Dijelaskan KamaruddinSimanjutak, Sutimah tidak masuk dalam kategori pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Selain itu terkait pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain, salah dengan dugaan laporan tersebut.

“Masa Sutimah yang mempertahankan haknya disangka atau dilaporkan menghasut, kasus ini cacat hukum,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Sutimah menegaskan usai mendapat penangguhan tahanan, dirinya akan melakukan laporan balik terhadap Finny Widiyanti sebagai pelapor dirinya.

“Saya tegaskan untuk melakukan pelaporan balik terhadap Finny Widiyanti, karena melakukan laporan palsu,Jadi kebenaran harus di tegakkan dan kami akan buat laporan,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Sutimah berucap syukur atas penangguhan penahanan dirinya, dan dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pengacara Kamaruddin Simanjutak yang mau membantu kasua dirinya, sehingga dirinya bisa mendapaykan keadilan.

” Pa Kamaruddin pengacara terkenal, hanya bisa saya liat dilayar televisi, kini bisa melihat secara langsung untuk membebaskan saya, saya ucapan banyak terima kasih buat pa Kamaruddin Simanjuntak,” tandasnya.

Rud/HM/red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *