SAMPANG, Targethukum.com – Dua Pembahasan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang Madura Jawa Timur
Bertempat di ruangan Paripurna DPRD Sampang kamis 18/1, Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Amin Arif Tirtana itu membahas tentang Nota Penjelasan Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati tentang 2 Raperda Eksekutif
Hadir pada Pembahasan itu Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris DPRD, Wakil Bupati Sampang, Jajaran Forkopimda, Sekdakab serta Camat se Kabupaten Sampang
Dijelaskan oleh Amin Arif Tirtana, Hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang ditetapkan pada 18/1ini tentang Nota Penjelasan Pengusul (Inisiatif) oleh Bapemperda terkait Penyelenggaraan Pendidikan dan Nota Penjelasan Bupati tentang 2 Raperda yakni Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan serta Pemukiman kumuh dan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Sampang tahun 2024 – 2044″Agenda Pembahasannya pada 18/1 hingga 21/1 Rapat rapat Fraksi tentang Nota Penjelasan Pengusul maupun Bupati, pada 22/1 Rapat Paripurna kedua tentang Pandangan umum Fraksi,” ungkap Amin Arif Tirtana
Sementara Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan kesempatan menyampaikan Nota Penjelasan atas 2 Raperda Eksekutif tersebut
Disampaikan sesuai ketentuan pasal 94 ayat 3 Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap Perumahan serta Kawasan kumuh ini wajib dilakukan oleh Pemerintah maupun Perorangan
Dijelaskan, tujuan dari Pencegahan serta Peningkatan kualitas Perumahan maupun Kawasan kumuh itu untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan pemukiman yang sehat, aman dan harmonis guna mendukung kemandirian serta produktifitas masyarakat secara berkelanjutan
Tidak hanya itu, tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat para penghuni Perumahan dan Kawasan pemukiman kumuh
Disebut Perumahan maupun Kawasan pemukiman kumuh disebabkan karena keterbatasan sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis sehingga 2 Raperda usulan Eksekutif itu akan berimplikasi bagi masyarakat maupun beban keuangan Negara terhadap peningkat akses serta penanganan lain menuju Kawasan yang bebas kumuh. (HK)