BALEG DPR & KEMENDAGRI Setujui Revisi UU.Desa Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun ( 2 Periode )

Kabupaten Bekasi. target hukum.com

Aksi unjuk rasa kelompok kepala desa se- indonesia yang tergabung di dalam (APDES) beberapa hari yang lalu di depan gedung DPR/MPR Jakarta dengan membawa beberapa aspirasi nya akhir nya di kesepakatan oleh DPR dan KEMENDAGRI pada Saat rapat bersama Senin (5/2/2024) malam.

Hasil keputusan dalam rapat revisi UU.Desa antara Baleg DPR dengan Kementerian dalam negeri ( Kemendagri ) di hadiri oleh Tito Karnavian .Rapat Revisi UU Desa yang di pimpin oleh ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menghasilkan persetujuan dari revisi UU Desa beberapa point nya yaitu masa jabatan kepala desa ( Kades ).

Masa jabatan Kades menjadi 8 thn selama 2 periode ,dan juga revisi mengenai alokasi anggaran pendapatan tetap gaji kepala desa beserta perangkat desa lainnya agar dana tersebut di transfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa harus lewat pemerintah daerah.

Mengenai alokasi anggaran penghasilan tetap gaji kepala desa beserta perangkat ini yang di aspirasi kan oleh APDES ini saat aksi unjuk rasa ke gedung DPR/MPR beberapa waktu yang lalu,Menteri Dalam Negeri ( Tito Karnavian ) mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan cara transfer dana desa untuk langsung ke pemerintahan desa jangan ke pemerintah daerah karena Masi suka tertahan penghasilan mereka di tingkat pemerintahan daerah berdasarkan aspirasi yang di bawa oleh APDES saat unjuk rasa kemarin.

Semoga dengan adanya revisi UU Desa ini dan akan segera di Sahkan membuat kinerja seluruh kepala desa beserta jajaran perangkat nya mempunya tanggung jawab penuh dalam pengelolaan program – program yang sudah ada dan juga agar sistem masa jabatan yang sudah di revisi ini tidak di jadikan alat untuk melakukan korupsi dana desa seperti kasus – kasus yang sudah pernah terjadi agar harapan masyarakat di desa masing – masing segera terlaksana di dalam program – program yang sudah di rancang di dalam musyawarah rencana bangun desa ( MusRenBangDes ) masing – masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *