OKU Timur | www.targethukum.com
Satresnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel Telah Berhasil Melakukan *Ungkap Kasus Terhadap Perkara Tindak Pidana Menjual,Menjadi Perantara Jual Beli atau Menyimpan Menguasai Narkotika Jenis Sabu dan Pil Extasi Sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat(1) Atau 112 Ayat(1)Ttg. Narkotika.
Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur Telah Behasil Mengamankan 1(satu) Tersangka Terduga Pelaku An. Rio Sandika Bin Hasan,Umur 32 tahun,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Kota Baru Barat Kec.Martapura Kab. OKU Timur, Karena Telah Melakukan Tindak Pidana Menyimpan dan Menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kapolres OKU Timur Akbp kevin Leleury,S.i.K.,M.Si, Didampingi Kasatresnarkoba Akp Dedi Suandy,S.H, Melalui Kasi Humas Akp H. Edi Arianto Menerangkan Bahwa Tersangka dilakukan Penangkapan karena Telah melakukan Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu Adapun Kronologis kejadian pada hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Yang dipimpin Ipda Dodi Irawan.SH Melaksanakan Hunting di seputaran Desa Kota Baru Barat Kec.Martapura Kab.OKU Timur , yang Menurut Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan cara hunting mempergunakan sepeda motor (R2) pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Anggota opsnal Satresnarkoba Melihat Tersangka (pelaku) melihat kedatangan Anggota Opsnal Tersangka/pelaku merasa gugup dengan gerak gerik yang mencurigakan pelaku berusaha melarikan diri dengan gerak cepat anggota opsnal menangkap pelaku dan langsung melakukan Penggeledahan pelaku melakukan perlawanan namun dapat diamankan kemudian didapati dan ditemukan Barang bukti berupa 1(satu)Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1.00 g(satu koma nol nol gram) didalam kantung rompi sebelah kiri yang masih dipakai oleh pelaku.
Selanjutnya Tersangka(pelaku) berikut Barang bukti dibawa Ke Polres OKU Timur untuk dilakukan Pengamanan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
*biro OKU Timur