Jakarta, Targethukum.com,
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” Kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya Pers Tertulis, Jumat (10/1/25).
Djuyamto menjelaskan, permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk dirinya sebagai hakim tunggal.
““Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa, 21 Januari 2025,” pungkasnya.
red