TNI  

Ops Yustisi Koramil 04/CK bersama Tiga Pilar Jaring 5 Pelanggar Protokol Kesehatan

Ops Yustisi Koramil 04/CK bersama Tiga Pilar Jaring 5 Pelanggar Protokol Kesehatan

Jakarta,targethukum.com

Bertempat di Jalan Pedongkelan (Tanggul Barat), Rt 13/014, Kel. Kapuk, Kec. Cengkareng Jakarta Barat dilaksanakan apel gabungan tiga pilar yang di lanjutkan dengan operasi yustisi dalam rangka pemberian Himbauan, Penegakan, Sosialisasi, Edukasi & Penggunaan Masker.

Babinsa Koramil 04/CK, Serma Mohamad Jaelani mengungkapkan, sebanyak 5 orang Pelanggar tidak menggunakan masker dan langsung mendapatkan tindakan dengan Sanksi Sosial 3 orang, Sanksi Administrasi 1 orang dan Sita KTP 1 orang.

Danramil 04/Cengkareng Kodim 0503/JB, Kapten Cpl Edy Moerdoko menyampaikan, Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 tiga pilar Kec. Cengkaren terus gencar melaksanakan Ops Yustisi.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M,” tandasnya. Kamis, 26/11/20.

Upaya ini akan kami lakukan bersama 3 pilar secara continued artinya kegiatan ini akan kami lakukan berkelanjutan agar masyarakat benar dapat sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Kata Kapten Edy Moerdoko.

Rudiyanto

Sumber Pendim 0503/JB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *