Makassar,Targethukum.com -Andi Fatmasari Rahman (34), terdakwa penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol) Rp 4,9 miliar, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/2/2025) sore.
JPU Kejari Makassar, Muh Irfan dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Oleh karenanya, akibat perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, terdakwa dituntut hukuman 4 tahun penjara, “kata Muh Irfan saat membacakan tuntutannya di PN Makassar.
Usai pembacaan tuntutan, orang tua korban Gonzalo Algazali, Hj. Citra Insani merasa puas atas tuntutan jaksa. Dia menilai jaksa sudah menuntut terdakwa secara maksimal.
“Tuntutannya sudah maksimal dan ini sudah kelihatan ada keadilan untuk kami (korban). Saya berterimakasih kepada jaksa, ” kata Citra Insani saat ditemui usai persidangan.
Diketahui, seorang pengusaha kosmetik, Citra Insani tertipu setelah anaknya bernama Gonzalo Algazali dijanjikan masuk Akpol dengan syarat membayar uang hingga Rp 4,9 miliar.
Meski sudah membayar secara bertahap, korban Gonzalo Algazali dinyatakan tak lulus seleksi Akpol. Uang sebesar miliaran rupiah itu, raib setelah tertipu oleh Andi Fatmasari Rahman.
Aksi terdakwa tersebut, modusnya meyakinkan korban dengan mengaku mengenal sejumlah pejabat tinggi. Gonzalo bahkan sempat dibawa ke Jakarta dengan alasan untuk dipertemukan dengan pejabat, namun semua itu hanya fiktif belaka.
Bahkan, korban juga sudah dibawa ke Jakarta untuk dijanjikan ketemu dengan pejabat. Gonzalo juga sempat dibawa ke Semarang dengan alasan mengikuti tes. Alih-alih mengikuti tes, korban hanya berada di hotel selama sebulan.
Hingga akhirnya, Gonzalo merasa curiga dan melaporkan kasus ini ke polisi. Andi Fatmasari Rahman pun ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan hingga saat ini.
Sidang
lanjutan dengan agenda
pemeriksaan saksi terhadap kasus
dugaan penipuan calon Akademik
Kepolisian (Akpol) Rp 4,9 miliar,
kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Makassar, Rabu
(15/1/2025).
Salah satu satu saksi yang
dihadirkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) adalah Hj Rosdiana. Sidang
pemeriksaan saksi dipimpin oleh
Ketua Majelis Hakim, Frengklin.
Sidang tersebut dihadiri langsung
oleh terdakwa, Andi Fatmasari
Rahman.
Saat memberikan kesaksiannya, Hj
Rosdiana mengaku tertarik dengan
penawaran terdakwa. Karena, terdakwa mengaku kenal dengan
Sahroni yang saat itu selaku
anggota Komisi III DPR RI.
“Fatmasari (terdakwa) ini, selalu
mengaku kalau kenal dengan
Sahroni. Katanya cucuku (Gonzalo)
bisa masuk Akpol, karena jatah
Kapolri yang diberikan ke Sahroni,
“kata Rosdiana di hadapan majelis
hakim.
Awalnya mulanya kata Rosdiana,
terdakwa datang di salah satu cafe
bersama Hamrawati. Akan tetapi,
waktu itu saksi belum sempat
ketemu dengan terdakwa.
Beberapa hari kemudian terdakwa
dan Hamrawati datang kerumah
saksi di Jl Hertasning.
“Setelah datang di rumah, disitu
baru saya kenal terdakwa. Di situ (di rumah) baru saya cerita dengan
terdakwa.
Terdakwa cerita kalau
kenal dengan Sahroni dan
mengaku kalau istri siri Sahroni,
“akunya.
Kemudian Rosdiana percaya
dengan perkataan aktivis anti
korupsi ini. Terdakwa kemudian
meminta uang kepada saksi
dengan janji mengupayakan
Gonzalo lolos dalam seleksi taruna
Akpol dengan mudah.
Karena percaya, lalu Rosdiana
secara bertahap memberikan uang
kepada terdakwa hingga mencapai
Rp4,9 miliar, termasuk beberapa
emas batangan dan cincin emas.
“Kerugian Rp4,9 miliar, diambil
secara bertahap. Diambil dulu
Rp1,5 miliar baru menyusul lagi, emas batangan dan cincin emas.
“Kerugian Rp4,9 miliar, diambil
secara bertahap. Diambil dulu
Rp1,5 miliar baru menyusul lagi,
Rp1,5 itu transfer, katanya dia mau
kasih pengurus untuk dokpol,
Irwasda dan SDM, karena banyak
saingan,” jelasnya.
Rd/red*