POLRI  

Polsek Tabang Ungkap Kasus Pencurian Spare Part di Area PT. MAH, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Kukar,Targethukum.com – Jajaran Polsek Tabang, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian spare part milik perusahaan PT. TRI DAFFA UTAMA (TDU) yang berada di area operasional PT. Mandiri Herindo Adiperkasa (MAH). Aksi pencurian ini diketahui pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 06.15 WITA, di Jl. Hauling Km 98, Desa Buluk Sen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.

Kejadian bermula saat pihak security PT. MAH yang dipimpin Danru Endik, melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap karyawan yang hendak cuti. Salah satu karyawan berinisial W kedapatan membawa kotak kardus berlabel “SUSU”, yang ternyata berisi 11 unit spare part besi wearing ring.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, W mengaku bahwa kardus tersebut adalah titipan dari rekannya, Y. Ketika Y dipanggil dan dimintai keterangan, ia mengakui telah mengambil spare part secara bertahap dari gudang PT. TDU sejak April hingga Juni 2025.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60.500.000, sebagaimana dilaporkan oleh pihak korban, perwakilan dari PT. TDU.

Polsek Tabang bergerak cepat dengan mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian serta barang bukti berupa 11 unit spare part dan 1 kotak kardus.

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi kerja sama dari pihak keamanan perusahaan yang sigap melakukan pemeriksaan dan pelaporan,” ujar IPTU Aldino Subroto.

Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan dan Polsek Tabang terus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *