Kukar,TARGETHUKUM.COM – Dalam rangka mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) di lingkungan kepolisian, Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) pemeriksaan senjata api yang digunakan personel Sat Samapta, Jumat (8/8/2025) pagi.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasi Propam Polres Kukar IPTU Slamet Rijadi, ini berlangsung di ruang Provos Polres Kukar mulai pukul 09.30 WITA, dengan sasaran utama personel Sat Samapta yang bertugas mengamankan objek vital, khususnya perbankan.
“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut arahan Kabidpropam Polda Kaltim dan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Pemerintah RI, khususnya terkait pencegahan penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri,” ungkap IPTU Slamet Rijadi.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Sipropam melakukan pengecekan fisik senpi pendek dan panjang inventaris dinas, beserta amunisinya, yang dipinjam pakaikan kepada personel. Hasilnya, seluruh senjata api yang diperiksa dalam kondisi baik, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Adapun rinciannya, terdapat 13 personel Sat Samapta yang memegang senpi untuk pengamanan bank, dengan jenis HS sebanyak 6 pucuk dan V2 sebanyak 7 pucuk.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap senjata api yang digunakan personel tetap dalam kondisi layak pakai, terawat, dan digunakan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami demi keamanan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” tambah IPTU Slamet.