POLRI  

Polsek Loa Janan Bongkar Sindikat Pencurian Genset Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Kukar,TARGETHUKUM.COM – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan telekomunikasi hingga ratusan juta rupiah. Empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga Samarinda, pada 9 Agustus 2025. Korban melaporkan hilangnya satu unit genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart di area tower telekomunikasi di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian ditaksir mencapai Rp121 juta lebih,” ungkap Kapolsek.

Modus operandi para pelaku terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Tersangka AW (30) dan M (55) terlebih dahulu merencanakan aksi pencurian sejak tahun 2023. Mereka kemudian mengajak AR (34) sebagai sopir truk crane untuk mengangkut genset, serta D (48), karyawan PT Protelindo yang bekerja sama dengan PT XL Smart, untuk memberikan kode akses masuk ke area tower.

Setelah berhasil masuk ke lokasi, kabel genset diputus menggunakan tang. Barang curian kemudian dijual secara online kepada seorang pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta. Hasil penjualan dibagi, AW menerima Rp12,5 juta, pelaku D Rp7,5 juta, AR sebesar Rp1,5 juta, dan sisanya diambil oleh M.

Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bergerak cepat menangkap para pelaku di berbagai lokasi di Samarinda. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD, empat unit ponsel milik pelaku, satu flash disk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan ke-5e Jo 374 Jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti genset yang berada di Surabaya, Jawa Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *