Hukum  

Ketua Mahkamah Agung Diminta Tuntaskan Kasus Eksekusi Keliru ,Ong Sing Tjwan Tidak Jadi Pihak di Pengadilan ,Rumahnya Dirampas Secara Paksa

.

Jakarta , Pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025 , Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan bertempat di Klinik Hukum “ Gus Leman “ yang beralamat di Jl Pagujaten No 3 Jaksel, melalui pers releasenya menyampaikan agar Ketua Mahkamah Agung RI segera menuntaskan kasus eksekusi rumah keliru yang membuat rumah milik Ong Sing Tjwan yang sudah berSHM puluhan tahun lamanya bisa dirusak dan dirampas.

Gus Leman menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Agug ,Yang Mulia Ong Sing Tjwan itu tidak jadi pihak di Pengadlan Negeri Semarang , tetapi mengapa rumahnya yang sudah bersertifikat hak milik puluhan tahun lamanya bisa dirusak dan dirampas,Yang Mulia seindonesia itu pastinya belum ada kasus seperti ini .

Gus Leman juga bertanya kepada Presiden Prabowo untuk apa rumah memiliki SHM jika bisa dirusak dan dirampas oleh pihak lain tanpa terlebih dahulu dibatalkan SHM”, silahkan Presiden ,Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung membaca pada amar putusan tersebut ,ada tidak nama Ong Sing Tjwan dan tidak ada juga amar mengenai pembatalan SHM milik Ong Sing Tjwan”.

Gus Leman mengakui sangat bangga dan salut sekali kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia benar -benar sangatlah adil dan bijaksana ,” kami tau Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung itu ingin membantu Ong Sing Tjwan dan kami mengucapkan terima kasih sekali atas Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 624 /SET.KMA/IB/V/2025 tertanggal 02 Mei 2025 , Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung benar -benar luar biasa bergerak dengan sangat cepat sekali karena surat kami ke Ketua MA itu adalah tanggal 28 April 2025 artinya hanya dalam waktu 3 hari kerja saja langsung direspon oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI ,ini benar -benar sangat luar biasa dan patut untuk ditiru”.

Untuk itu Gus Leman meminta dengan hormat kepada Ketua PN Semarang agar meniru langkah cepat dari Ketua Mahkamah Agnng RI “, kemarin hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 kami diminta datang ke Pengadilan Negeri Semarang untuk memberikan informasi / keterangan terkait pengadua kami tersebut ,untuk itu kami berharap kepada Ketua PN Semarang agar segera mengembalikan rumah milik Ong Sing Tjwan ,karena dulu yang salah melakukan eksekusi atas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan adalah Oknum Pegawai PN Semarang” .

Gus Leman menyampaikan, “NKRI itu bisa hancur jika ada orang yang tidak jadi pihak di pengadilan , kemudian rumahnya yang sudah berSHM dan tanpa dibatalkan terlebih dahulu SHMnya ke PTUN ,bisa dirusak dan dirampas ,sekali lagi kami mohon kepada Ketua PN Semarang agar meniru langkah cepat Ketua Mahkamah Agung RI , “pungkasnya.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *