Jakarta , Targethukum.com-Kamis pada tanggal 21 Agustus 2025 , Pho Iwan Salomo,SH alias Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan bertempat di Kantor LBH “ Jati Raga “ yang beralamat di Jl Pagujaten No 3 Jakarta Selatan, melalui pers releasenya menyampaikan jika Mahkamah Konsitusi akan menyidangkan perkara No : 142 /PUU-XXIII2025 ,hari rabu besuk tanggal 27 agustus 2025 ,Pkl 13.30 Wib tegas Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan di NKRI hukum itu adalah sebagai Panglima . tetapi bagaimana jika hukum itu tidak dilaksanakan dan ditaati , apa dampak dan sangsinya bagi pelakunya makanya kita uji di Mahkamah Konstitusi biar jelas dan pasti dan biar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya
Gus Leman menyampaikan apa fungsinya sebuah lembaga peradilan jika tidak menjadi pihak dipengadilan ,dan rumah sudah berSHM, tapi rumah bisa dirusak dan dirampas,keadilan hukum seperti apa ini yang terjadi di NKRI tegas Gus Leman!!!
Untuk itu Gus Leman meminta kepada NKRI agar menjamin keamanan rumah berSHM ,pemerintah kan berani narik pajak tetapi kenapa tidak bisa melindungi rakyatnya , Pak Prabowo untuk apa rumah sudah berSHM jika bisa dirusak dan dirampas oleh pihak lain dengan seenaknya .
Untuk itu Gus Leman meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan solusi hukum , dan memberikan sangsi tegas kepada pihak-pihak yang tidak menaati atua hukum , jika hal ini dibiarkan saja maka NKRI lambat laun akan hancur,makanya kita ajukan ke MK untuk melindungi seluruh rakyat indonesia yang rumahnya sudah berSHM..
Red