Kepala SDN Batujaya 5 Diduga Komersilkan Hasil Pembongkaran Ruang Kelas

Karawang,www.targethukum.com – Kepala Sekolah SD Negeri Batujaya 5, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diduga melakukan komersialisasi hasil pembongkaran ruang kelas yang saat ini tengah direhabilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang.

Rehabilitasi ruang kelas tersebut menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, material bekas hasil pembongkaran diduga dijual secara pribadi oleh pihak sekolah.

Dalam pengakuannya saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp pada Sabtu (23/08/25), Kepala Sekolah SDN Batujaya 5 menyampaikan bahwa material bekas tersebut memang dijual kepada seseorang melalui saudaranya almarhum mantan suami.

“Betul, hasil pembongkaran itu memang dijual, tapi melalui saudara almarhum mantan suami saya,” ujar Kepala SDN Batujaya 5 saat dikonfirmasi.

Dugaan praktik penjualan dengan cara demikian dinilai sarat nepotisme dan tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara. Pasalnya, material pembongkaran dari proyek yang dibiayai APBD seharusnya menjadi bagian dari aset daerah yang tidak bisa diperjualbelikan secara pribadi.

Menyikapi hal tersebut, seorang warga Batujaya Kabupaten Karawang yang minta dirahasiakan identitasnya, menilai pihak terkait terutama Disdikpora Karawang dan Inspektorat harus segera turun langsung melakukan kroscek ke lapangan.

“Kalau benar ada komersialisasi aset hasil pembongkaran, ini jelas pelanggaran. Kami minta Disdikpora dan aparat terkait menindaklanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan persoalan terkait pengelolaan aset di lingkungan sekolah. Publik pun menunggu langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan penggunaan APBD berjalan transparan dan akuntabel.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *