POLRI  

Dua Petani di OKU Timur Ditangkap Polisi Karena Simpan Senjata Api Ilegal

OKU Timur, www.targethukum.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh dua warga yang bukan profesinya. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (27/8), sekitar pukul 01.45 WIB, di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Dua tersangka berinisial DNI alias KL (34), warga Desa Jati Mulyo, dan IR alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung, kini telah diamankan pihak kepolisian beserta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pria mencurigakan membawa senjata api.

“Tim Opsnal Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli langsung bergerak ke lokasi sesuai informasi. Ketika dihentikan, kedua pelaku mencoba membuang barang bukti ke semak-semak. Namun setelah dilakukan pencarian, tim berhasil menemukan dua pucuk senjata api berikut amunisinya,” ujar AKP Edi Arianto.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan:

1 pucuk senpira pendek warna hitam bergagang kayu coklat, berikut 3 butir amunisi aktif dan 1 selongsong diduga jenis FN.

1 pucuk senpira pendek warna silver bergagang fiber putih bening, berikut 4 butir amunisi aktif dan 1 selongsong peluru.

Kedua pelaku mengakui kepemilikan masing-masing senjata. Tersangka IR alias Wan mengaku sebagai pemilik revolver silver, sedangkan revolver hitam milik DNI alias KL.

Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, S.H., menyatakan bahwa penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah OKU Timur. Kedua pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dodi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, dan menyimpan senjata api serta amunisi tanpa hak.

“Ancaman hukumannya cukup berat, karena menyangkut kepemilikan senjata api tanpa izin resmi. Ini membahayakan masyarakat luas jika dibiarkan,” tambah AKP Edi Arianto.

*Biro Oku Timur _-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *