Jakarta, Targethukum.com-Kamis pada tanggal 11-09-2025 , Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan melalui press releasenya meminta dengan hormat kepada Presiden Prabowo ,Panglima TNI, Kapolri untuk menemani Ong Sing Tjwan agar bisa menempati kembali rumahnya yang telah dirusak dan dirampas , rumah Ong Sing Tjwan dulunya beralamat di Jl Plampitan No 23 Semarang , yang saat ini telah rata dengan tanah ,mohon tolonglah Ong Sing Tjwan pinta Gus Leman dengan penuh harap.
Gus Leman menyampaikan Presiden selaku Panglima Tertinggi di NKRI wajib dan harus memberikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan ,buktikan jika Presiden itu benar -benar peduli terhadap penegakan hukum di NKRI ,mosok rumah SHM puluhan tahun lamanya dirusak dan dirampas,apalagi dilakukan dihadapan aparat kepolisian ,ini baru pertama kali terjadi di NKRI.
Gus Leman kembali menyampaikan sepanjang NKRI berdiri itu belum pernah ada pihak yang tidak masuk didalam perkara dan tidak ada namanya didalam amar putusan tapi rumahnya dirusak dan dirampas , baru kali ini terjadi tegas Gus Leman ,apalagi rumah milik Ong Sing Tjwan itu sudah puluhan tahun lamanya memiliki Sertifikat Hak Milik.
Gus Leman juga meminta kepada Kapolri agar segera menangkap pelaku pengrusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan ,”tolong Pak Kapolri bisa memberikan keadilan kepada Ong Sing Tjwan dan memberikan kenyamanan dan ketentraman bagi seluruh rakyat Indonesia yang rumahnya telah memiliki SHM,jika pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan kepada rumah yang telah berSHM,terus apa fungsinya rumah memiliki sertifikat hak milik pak Presiden Prabowo..?”, pungkasnya.
Red