Kukar, Targethukum.com– Jajaran Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak. Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial MIH (37), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang siswi berusia 16 tahun, berani menceritakan penderitaannya kepada guru yang juga saksi dalam perkara ini. Korban mengaku telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku sejak tahun 2020 hingga awal September 2025. Tak hanya melakukan persetubuhan berulang kali, pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang meninggalkan luka memar di tubuh korban.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta memintakan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1,2,3 UURI No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polsek Loa Janan dalam merespons laporan masyarakat serta memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Red