POLRI  

Konferensi Pers Polres Kukar: Dua Kasus Viral, Ratu Penipu dan Raja Maling Diciduk Tim Alligator

Kukar ,Targethukum.com- Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus kejahatan yang sempat meresahkan masyarakat. Kasus pertama menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial RT (46), yang dijuluki Ratu Penipu karena menipu puluhan korban dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar lebih. Sedangkan kasus kedua menjerat seorang pria berinisial AR (37), yang disebut sebagai Raja Maling setelah mencuri 14 unit telepon genggam di Tenggarong.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (18/9/2025). Dalam keterangannya, Ecky menjelaskan RT telah melakukan aksinya sejak September 2023 hingga September 2025, dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan fiktif dan investasi palsu.

“Para korban mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga ratusan juta. Total kerugian ditaksir lebih dari Rp1,5 miliar. Uang itu dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk gaya hidup mewah,” terang AKP Ecky di hadapan awak media.

RT akhirnya ditangkap Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar di sebuah rumah sewa di kawasan Palaran, Samarinda, setelah sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. Barang bukti berupa surat perjanjian bermaterai, bukti transfer, dan rekaman percakapan turut diamankan untuk proses hukum.

Selain itu, polisi juga memaparkan kasus pencurian yang dilakukan AR pada 11 September 2025 lalu. Dengan modus berpura-pura membeli, AR berhasil membawa kabur 14 unit HP dari sebuah konter di Jalan Kartini, Tenggarong. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta lebih.

“AR berhasil kami amankan pada Jumat (12/9) dini hari di kawasan Samarinda Seberang. Dari hasil penyelidikan, sebagian barang curian sempat dijual ke penadah, namun sudah berhasil kami telusuri dan amankan kembali,” jelas AKP Ecky.

Dari pengakuannya, AR yang merupakan residivis kasus serupa mengaku hasil curian digunakan untuk membayar utang. Kini baik RT maupun AR ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ecky menegaskan, pengungkapan dua kasus besar ini merupakan komitmen Polres Kukar dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan maupun pencurian.

“Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, segera laporkan ke kepolisian atau hubungi layanan 110. Kami membuka ruang pengaduan dan siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Dengan terungkapnya dua kasus ini, Polres Kukar berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *