Tasikmalaya,www.targethukum.com – Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Batusumur, Kecamatan Manonjaya, diduga sengaja menghalangi tugas jurnalistik. Hal ini terungkap setelah yang bersangkutan memblokir nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.✓Pemblokiran nomor WhatsApp wartawan terjadi beberapa hari setelah wartawan mencoba mengkonfirmasi penggunaan anggaran Desa Batusumur yang menjadi sorotan.
“Memblokir nomor wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi sama saja mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar seorang narasumber dari kalangan jurnalis.
Dugaan pelanggaran juga mengarah pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bukan persoalan sepele. Kami berharap Camat, Kepala Desa, maupun Inspektorat segera mengambil tindakan tegas terhadap Kasi Kesra yang menutup diri dan enggan memberikan informasi publik,” tambah narasumber tersebut.(Jumat, 19 September 2025)
Konfirmasi wartawan menyoroti salah satu realisasi DD berupa pelaksanaan jalan lingkungan dengan Rabat Beton yang sudah selesai beberapa bulan lalu.
Namun, hasil pengerjaan tersebut dinilai buruk karena sudah rusak meskipun masa pemeliharaan belum habis. Warga Desa Batusumur pun menyatakan kekecewaan mereka atas kualitas pekerjaan tersebut.Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Kasi Kesra Desa Batusumur, Cevi, tidak merespons bahkan memblokir kontak wartawan tanpa alasan jelas.
“Sikap alergi terhadap wartawan seperti ini sangat disayangkan. Harusnya pejabat desa bisa terbuka dan transparan, bukan menghindar,” kata salah satu wartawan.
Fenomena pemblokiran dan penghindaran komunikasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apa sebenarnya yang disembunyikan dalam penggunaan Dana Desa Batusumur? Publik berhak mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka demi mengawal akuntabilitas anggaran negara.
*Shanty_-