Kukar, Targethukum.com– Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Seorang remaja berinisial RH (17) diamankan saat sedang menyusun paket sabu di dalam kamar rumahnya, Minggu malam (21/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Mulawarman RT 005 Desa Sumber Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang meracik sabu siap edar.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor total 2,32 gram, beserta sejumlah perlengkapan seperti alat hisap, plastik klip kosong, korek api, dan pipa kaca,” terang Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek Sebulu menegaskan, Polsek Sebulu bersama Polres Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Red