Kukar ,Targethukum.com– Unit Reskrim Polsek Muara Jawa berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Masjid Hidayatullah, Handil 6, Kelurahan Muara Jawa Tengah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (21/9/2025) lalu.
Pelaku diketahui berinisial SPS (28), warga asal Jawa Timur. Ia ditangkap setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik seorang ibu rumah tangga saat sedang di-charge di dalam etalase masjid.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan saksi yang saat itu sedang beristirahat. Barang bukti berupa dua unit handphone merk OPPO berhasil diamankan bersama pelaku,” jelas Kapolsek.
Kejadian berawal ketika korban meletakkan dua unit HP miliknya, OPPO A54 dan OPPO A17, untuk di-charge di etalase kaca dalam masjid. Saat korban keluar sebentar, pelaku mengambil kedua ponsel tersebut lalu kabur dengan sepeda motor. Aksi itu sempat terekam CCTV masjid dan diketahui oleh saksi.
Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp4,7 juta. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Muara Jawa dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolsek menambahkan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal, khususnya di tempat umum dan rumah ibadah.
Red