Kukar ,Targethukum.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area workshop PT. Mira Mirza Thoha, Jalan Budiyono, Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pelaku diketahui berinisial K (28), warga Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Ia merupakan karyawan di perusahaan tersebut dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian suku cadang (spare part) Sea Truck milik PT. Mira Mirza Thoha.
Kapolsek Sanga Sanga AKP Muhamad Zulhijah, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pelaku tertangkap dalam percobaan pencurian pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, pelaku tengah berusaha melepas pen hidrolik Jet Sea Truck namun aksinya diketahui oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli.
“Pelaku melarikan diri ke mess perusahaan dan meninggalkan sejumlah peralatan seperti obeng, tang, kunci pas, dan kunci tremo di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek.
Keesokan paginya, petugas keamanan menemukan sandal milik pelaku di lokasi. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan mengungkap telah empat kali melakukan pencurian serupa sebelumnya, yaitu pada tanggal 3, 13, 30 Agustus, dan 22 September 2025.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui mencuri berbagai komponen Sea Truck seperti tutup Jet Sea Truck, hidrolik, radiator, turbo mesin, kabel aki, piston, hingga bor listrik, yang kemudian dijual ke penampungan besi tua di wilayah Palaran, Samarinda, dengan total keuntungan sekitar Rp6,5 juta. Akibat perbuatannya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp301.780.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kunci tremo merk Multipro, satu obeng, satu kunci pas ukuran 16–17, satu tang warna merah, satu senter kepala, satu unit HP Realme, serta satu pasang sandal milik pelaku.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Sanga Sanga. Penegakan hukum tetap kami kedepankan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Muhamad Zulhijah.
Red