POLRI  

Tim Satresnarkoba Kukar Bongkar Aksi Pengedar Sabu di Tenggarong

Kukar ,Targethukum.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong. Pelaku diketahui berinisial DS (38), warga Jalan Mangkurawang, Tenggarong, yang ditangkap pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Kukar pada Minggu (5/10/2025) tentang adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Mangkurawang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko, melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

Setelah beberapa hari melakukan pemantauan, petugas akhirnya mengidentifikasi pelaku yang kerap menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam. Pada saat dilakukan pengintaian, pelaku terlihat berada di sekitar rumahnya di Jalan Mangkurawang RT 006 No.34, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,50 gram yang disembunyikan di dalam gulungan tisu putih di saku jaketnya. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna proses hukum lebih lanjut.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *