Lapas  

Langkah Preventif, Lapas Kelas IIA Purwokerto Distribusikan APAR untuk Tingkatkan Keamanan Lingkungan

Purwokerto,TARGETHUKUM.COM

Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan keamanan di lingkungan kerja, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan pembagian dan pendistribusian Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib) sebagai bagian dari langkah preventif untuk mencegah dan menanggulangi potensi kebakaran di dalam Lapas.

Distribusi APAR dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk blok hunian, area kerja, dapur, dan ruang administrasi. Sebelum pendistribusian, petugas Kamtib juga melakukan pengecekan kondisi fisik APAR guna memastikan semua peralatan siap pakai. Tak hanya itu, dilakukan pula sosialisasi singkat mengenai tata cara penggunaan dan perawatan APAR kepada petugas agar dapat digunakan secara efektif dalam keadaan darurat.

Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga keamanan dan keselamatan seluruh unsur yang ada di dalam Lapas. “Kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran harus menjadi perhatian bersama. Dengan adanya pembagian APAR ini, kami ingin memastikan bahwa setiap titik di lingkungan Lapas memiliki perlengkapan pemadam awal yang memadai. Ini merupakan langkah antisipatif agar petugas dapat bertindak cepat jika terjadi keadaan darurat,” ujar Aliandra Harahap.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas Lapas Kelas IIA Purwokerto semakin siap dan sigap menghadapi potensi kebakaran maupun situasi darurat lainnya.

(Humas Lapas Purwokerto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *