Kukar, Targethukum.com– Jajaran Polsek Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial F (24), warga Kelurahan Sengkotek, Kota Samarinda, berhasil diamankan lantaran kedapatan membawa empat poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di Jl. Gerbang Dayaku RT 3, tepatnya di depan Kantor Pemadam Kebakaran Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah karena sering melihat transaksi mencurigakan di sekitar TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang tidak biasa. Saat digeledah, ditemukan empat poket sabu di dalam bungkus rokok,” ungkap IPDA Dwi Handono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat poket sabu dengan berat total 0,9 gram, satu bungkus rokok merk MBS, satu unit handphone Samsung A12, uang tunai Rp 257.000, serta sepeda motor Honda Scoopy KT 2096 BBU yang digunakan pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Gang Bhakti, bawah Jembatan Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, seharga Rp 800.000. Tersangka mengaku barang itu akan diantarkan kepada seseorang yang kini masih (DPO) dengan imbalan komisi Rp 50.000 per transaksi.
“Pelaku ini bekerja sebagai ojek online dan mengaku sudah tiga hari terakhir mengedarkan sabu. Dari pengakuannya, sudah sepuluh poket berhasil dijual sebelumnya,” tambah Kanit Reskrim.
Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Loa Janan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara warga dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.
Kegiatan penegakan hukum ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Polsek Loa Janan berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat dari dampak buruk barang haram tersebut.
Red