Kukar ,Targethukum.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam rantai peredaran sabu di kawasan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (38), AR (46), dan A (46). Mereka ditangkap secara beruntun di lokasi yang sama, yakni di sepanjang Jalan Pemuda dan Jalan Batu Alam, Desa Separi, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suyoko.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di kawasan Separi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan intensif sejak 15 Oktober 2025.
Sekitar pukul 00.05 WITA, petugas mengamankan tersangka pertama, D yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,48 gram. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama A yang tinggal di kawasan yang sama.
Berdasarkan keterangan D, polisi kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan sekitar pukul 01.00 WITA, berhasil mengamankan AR, yang saat itu tengah bersama A di pinggir jalan. Saat diamankan, AR sempat membuang bungkusan tisu berisi sabu seberat 0,49 gram, yang kemudian dijadikan barang bukti.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap A dan tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat 8,12 gram, yang disimpan di dalam tas selempang dan kotak handphone di rumahnya.
Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
D dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama, karena kepemilikan sabu dalam jumlah besar dan indikasi kuat sebagai pengedar.
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Suyoko, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polres Kukar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika. Upaya ini adalah bentuk keseriusan Polres Kukar dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Suyoko.
Seluruh barang bukti kini telah disita, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan ketiga tersangka tersebut.
Red