Purwokerto,TARGETHUKUM.COM
Dalam rangka mendukung program pembinaan kemandirian serta mewujudkan lingkungan yang hijau dan produktif, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto melaksanakan kegiatan perawatan tanaman kacang panjang di area lahan pertanian Lapas.
Kegiatan ini melibatkan petugas pembinaan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tergabung dalam program kerja bidang pertanian. Perawatan dilakukan secara rutin melalui kegiatan penyiraman, penyiangan gulma, pemupukan, pemasangan bambu, hingga pengendalian hama secara terjadwal. Selain itu, warga binaan juga diberikan pendampingan teknis mengenai cara budidaya tanaman hortikultura yang baik.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan kemandirian yang menekankan pada peningkatan keterampilan dan produktivitas warga binaan. “Kami terus mendorong agar setiap kegiatan pembinaan memiliki nilai manfaat nyata. Melalui kegiatan perawatan tanaman kacang panjang ini, warga binaan tidak hanya belajar bertani, tetapi juga belajar disiplin, kerja sama, dan tanggung jawab,” ujarnya
Dengan adanya kegiatan ini, suasana Lapas Kelas IIA Purwokerto menjadi lebih hijau, bersih, dan produktif. Para warga binaan pun terlihat antusias mengikuti setiap tahapan perawatan tanaman, mulai dari penyiraman hingga pengendalian hama.
Kegiatan perawatan tanaman kacang panjang ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Lapas yang hijau, mandiri, dan berdaya guna, serta membekali warga binaan dengan keterampilan yang bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.