OKU TIMUR | targethukum.com —Bhabinkamtibmas Desa Kedu, Kecamatan Buay Madang Timur, Brigadir Asep Dwi Pramono, S.E, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang membahas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta usulan prioritas untuk tahun anggaran 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Brigadir Asep Dwi Pramono menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam hal pencegahan dan pengawasan penyalahgunaan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya mengingatkan, jangan sampai ada penyalahgunaan dana desa, mark up anggaran, atau permainan kongkalikong di tingkat desa. Karena bila itu terjadi, kepala desa dan aparatlah yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Brigadir Asep di hadapan peserta Musrenbangdes.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa pesan ini bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini bukan ancaman, tapi ajakan agar kita semua bekerja dengan baik dan transparan. Kelola dana desa sesuai mekanisme yang ada agar tidak terjadi penyelewengan,” ujarnya menambahkan.
Kegiatan Musrenbangdes tersebut berjalan dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Selain aparat desa, hadir pula tokoh masyarakat dan perwakilan lembaga desa yang turut memberikan usulan pembangunan prioritas untuk tahun 2026.
*Biro Oku Timur _-