Lapas  

Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Dukung Program Akselerasi Menteri

Surakarta ,TARGETHUKUM.COM- Rutan Kelas I Surakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, handphone ilegal, dan barang terlarang melalui kegiatan penandatanganan komitmen bersama yang digelar di Aula Baharudin Loppa dan diikuti seluruh pejabat struktural serta pegawai Rutan Surakarta secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (20/10).

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan bersama pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang kemudian dilanjutkan oleh 33 Kantor Wilayah dan 627 Unit Pelaksana Teknis Lapas, Rutan, LPKA, serta Bapas di seluruh Indonesia. Dalam dokumen komitmen tersebut, seluruh jajaran sepakat untuk berperang melawan segala bentuk praktik peredaran narkoba, penggunaan serta penyelundupan handphone, dan barang terlarang lainnya di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Dalam amanatnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan bahwa komitmen ini tidak boleh berhenti pada seremonial atau sekedar hitam di atas putih, tetapi harus dibuktikan dengan aksi nyata yang dievaluasi dan dipertanggungjawabkan secara berkala. Dirjenpas juga menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam mencegah terjadinya kembali praktik peredaran narkoba dan HP ilegal di lapas maupun rutan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Surakarta menunjukkan dukungan penuh terhadap implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba dan pelaku penipuan yang kerap beroperasi dari balik jeruji. Penandatanganan komitmen ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat komitmen moral, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *