OKU Timur, www.targethukum.com —Guna mencegah terjadinya kecelakaan di aliran sungai dan irigasi, jajaran Polsek Buay Madang Timur, Polres OKU Timur, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan banner imbauan larangan bermain, mandi, serta berenang di sungai, Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh IPTU Swisspo, S.H., M.H., selaku Kapolsek Buay Madang Timur, dilakukan bersama sejumlah personel yakni AIPTU Mulyono, BRIPKA Ari Wicaksono, S.H., dan BRIGPOL Iswanto, serta melibatkan perangkat desa dan masyarakat setempat.
Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis di area tanggul irigasi, antara lain Desa Liman Sari, Desa Tanjung Agung, Desa Srikaton, dan Desa Kumpul Rejo.
Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pihak kepolisian terhadap keselamatan warga, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar sungai tanpa pengawasan orang tua.
“Kami pasang spanduk ini sebagai upaya pencegahan. Sungai dan irigasi bukan tempat bermain atau mandi, apalagi tanpa pengawasan. Banyak kasus tenggelam yang terjadi akibat kelalaian, dan kami tidak ingin hal itu terulang,” tegas IPTU Swisspo.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di area berisiko tinggi tersebut.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami harap masyarakat ikut berperan aktif menjaga dan mengingatkan satu sama lain agar tidak terjadi korban jiwa,” tambahnya.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan mendapat respon positif dari masyarakat. Warga menilai langkah Polsek Buay Madang Timur ini sangat tepat, mengingat kondisi sungai di beberapa titik memiliki arus yang cukup deras dan berbahaya.