www.targethukum.com ll Kabupaten Bekasi
Penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Pemkab Bekasi yang seharusnya sudah di laksanakan di bulan September 2025,lalu,sampai saat berita ini di tayangkan oktober 2025 masih mengalami keterlambatan.
Keterlambatan ini di kuatirkan berdampak juga terhadap keterlambatan pelaksanaan realisasi beberapa program kerja hasil MusDus dan Musrenbang yang sudah di siapkan oleh masing – masing Desa yang berada di Kecamatan Tarumajaya Khususnya Program di bidang infrastruktur dan program lainya.
Dengan adanya keterlambatan turunnya pencairan ADD dari PemKab Bekasi untuk seluruh desa akan di kuatirkan mengakibatkan tidak maksimalnya kinerja pelayanan dari aparatur pemerintah desa ke masyarakat dengan baik
Salah satu Aparatur Pemerintahan Desa yang tidak mau di sebutkan namanya ,menyampaikan pendapatnya saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal yang terjadi ini menjelaskan ” Yang saya sangat kuatirkan ,bilamana belum ada kepastian yang jelas juga sampai saat ini kapan pastinya anggaran ADD dan juga Honor Aparatur Pemerintah desa akan turun akan berdampak kepada peningkatan kinerja pelayanan pemerintahan kepada masyarakat dan tidak berjalan dengan baik dan maksimal.” Ujarnya
Harapan aparatur pemerintah desa beserta masyarakat yang berada di masing – masing desa Sekecamatan Tarumajaya agar Bupati Bekasi untuk segera merespon dan mengatasi permasalah keterlambatan ADD dan Honor untuk aparatur pemerintahan desa.
*Anang_-












