POLRI  

Adu Mulut Berujung Ancaman, Pemuda di Muara Wis Diamankan Polsek Muara Wis

Kukar,TARGETHUKUM.COM – Seorang pemuda berinisial A (19) diamankan jajaran Polsek Muara Wis, Polres Kutai Kartanegara, setelah diduga melakukan pengancaman terhadap warga dengan membawa senjata tajam jenis badik. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung di Jalan Poros Samarinda–Melak, Gunung Omo, RT 05, Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, pada Kamis (7/8/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA.

Kapolsek Muara Wis IPTU Triko Ardiansyah, menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor, saksi, dan pelaku sedang minum bersama di warung tersebut. Pelapor kemudian meminta pelaku membeli minuman keras merek tertentu dengan memberi uang Rp150.000. Namun, pelaku justru membeli minuman anggur merah dan menyerahkan kepada pelapor.

“Saat ditanya sisa uangnya, pelaku mengatakan telah memberikannya kepada saksi. Hal ini memicu adu mulut, hingga pelaku mengeluarkan ancaman,” ungkap IPTU Triko.

Merasa terancam, pelapor menghubungi saksi lain dan aparat Polsek Muara Wis. Setibanya di lokasi, saksi dan petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, dan ditemukan satu bilah badik beserta sarungnya berwarna biru yang diselipkan di pinggangnya. Pelaku mengaku senjata tersebut miliknya dan dibawa untuk menjaga diri.

Barang bukti berupa badik dan sarungnya langsung diamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Pos Lebak Cilong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *