AKHIRNYA 40 LEBIH KELUARGA AHLI WARIS KORBAN MENINGGAL AKIBAT COVID-19 DI KARAWANG TERTOLONG DAN AKAN
DAPAT SANTUNAN DARI PSKBS KEMENSOS RI
Karawang,targethukum.com
Korban meninggal akibat terinfeksi Virus Corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia sangatlah banyak jumlahnya dan bagi keluarga yang mendapat musibah tersebut tentunya sangat merasa kehilangan dan terpukul sekali dengan kondisi ini apalagi jika yang menjadi korban tersebut adalah orang yang menjadi tulang punggung bagi keluarga.
Bukan saja kerugian imateriil tapi juga kerugian materil yang pasti di rasakan oleh keluarga tersebut karena karena secara ekonomi jelas terdampak sekali sebab orang orang yang menjadi sumber penghasilan (tulang punggung) meninggal akibat terpapar Covid 19,Jelas bagi para keluarga korban seperti bukan hanya kehilangan anggota keluarga tetapi juga kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Melihat keadaan dan kondisi masyarakat yang mengalami hal ini menggugah para jurnalis media “wwe.targethukum.com” untuk membantu serta nenolong para keluarga tersebut guna mendapatkan tunjangan dari pemerintah dalam hal ini kepada Dinas Sosial Propinsi Jawa Barat. Setelah mengumpulkan data dari warga masyarakat yang keluarganya tercatat neninngal dunia akibat Covid 19 dan dari data yang diperoleh maka Tim jurnalia media “www.targethukum.com “yang diketuai oleh Ka Bironya Jamaludin mendatangi dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk membahas dan nenindak lanjuti.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas para awak media ini akan keadaan dan kondisi yang dialami oleh para keluarga yang terkena musibah tersebut dan berdasarkan surat dari Kepala Dinas Sosial Propinsi No. 443/25431/Linjamsos ,Perihal Surat Edaran tentang” Santunan bagi korban meninggal akibat Virus Corona (Covid 19).Mengacu pada surat edaran tersebut dan data warga yang di dapat maka tim media meminta kepada Dinas Sosial Kab. Karawang untuk mengajukan permintaan data -data korban meninggal beserta refferensinya kepada Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Karawang dengan surat permohonan no. 460/579/Dinsos tertanggal 16 Juli 2020.
Data korban dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 ini lah yang akan di jadikan sebagai dasar pengajuan ke Direktorat Perlindungan Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI.Berdasarkan informasi bagi keluarga yang anggota keluarganya meninggal akibat Covid 19 akan memperoleh tunjangan santunan sebesar 15 juta rupiah tiap keluarga.Sementara itu Kabiro Karawang Jamaludin mengatakan “Semoga berkat usaha keras dari tim www.targethukum.com bersama Dinas Sosial Kab Karawang segera dapat terealisasi dan diterima oleh para warga yang berhak menerimanya.” ujarnya . Lanjut Kabiro “Kami berharap dari sekitar 40 lebih warga ahli waris korban di Kab Karawang ini dana tersebut seluruhnya sampai dan diterima para ahli waris dan kami himbau agar dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak dan sebaik- baiknya mengingat kita belum tahu sampai kapan pandemi Covid 19 ini akan berakhir sehingga dana yang diterima ini menjadi bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan korban..! Tegas Kabiro.
Dalam hal apa yang telah dilakukan oleh Jamaludin bersama Tim Biro Targethukum Karawang ,Pendiri Media www. targethukum.com Badruni dan Pemred Eva Andryani menyampaikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Tim Biro Kab Karawang yang berkat usaha dan kerja kerasnya berhasil membantu masyarakat yang membutuhkan.”Kita sebagai insan media tidak hanya sekedar menjalankan tugas jurnalistik saja dan sebagai kontrol sosial tetapi dalam tugasnya juga harus dapat bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak.. Bravoo “ucap Badruni.
“SEBAIK-BAIKNYA PERBUATAN ADALAH MEMBANTU ORANG LAIN…! ”
(Biro Karawang)