Anggota DPRD Sampang Tanggapi Miring, Rencana Relokasi Rumah Sakit dr Muhammad Zyn
SAMPANG,Targethukum.com
Rencana relokasi Rumah Sakit dr Muhammad Zyn (RSMZ) Sampang Madura Jawa Timur ditanggapi miring oleh sejumlah Anggota DPRD setempat
Seperti yang diungkap H Abdusalam Anggota Komisi 3 DPRD rabu 15/2
“Rencana itu masih wacana sepihak saja, walaupun sudah menjadi BLUD tapi seyogyanya harus melalui pembahasan di DPRD dan hingga kini sepengetahuan saya Proposal pun belum masuk,” ujarnya
Politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Ketapang ini mengaku pernah diundang Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII) selaku BUMN yang dibesut Kementerian Keuangan ke Jakarta terkait rencana tersebut
Diungkap saat itu ada 15 Anggota DPRD lainnya ikut serta dan di hadiri juga oleh Perwakilan Kemendagri, Kemenkeu dan Bappenas
Disebut, Anggaran yang dibutuhkan untuk rencana relokasi itu diperkirakan 300 hingga 315 M dari dana pinjaman skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui Bappenas
“Banyak perdebatan dari pertemuan itu salah satunya proses Kerjasama yang tanpa ada ketentuan jelas dalam bentuk regulasi, agar ke depan siapapun Pemimpin Daerah maupun Direktur RSMZ nya wajib untuk meneruskan proses kelanjutannya,” imbuh H Abdussalam
Moh Iqbal Farhoni Anggota Komisi 4 DPRD setempat mengungkapkan dari aspek kondisi dan kebutuhan sepakat atas rencana relokasi itu
“Tetapi mekanisme prosedural tetap harus dilalui dan terpenting yang perlu dipertanyakan KESIAPAN dari Managemen RSMZ terkait pengembangan maupun aspek peningkatan pelayanan yang akan dilakukan,” ungkap Politisi Muda dari PPP asal Kecamatan Kedungdung
Pasalnya sekelas RSMZ yang secara akselerasi sudah banyak berbenah masih saja banyak dikeluhkan masyarakat seperti kurang pahamnya Tenaga Kesehatan tentang pemberlakuan UHC maupun keluhan diduga terjadinya kesalahan diagnose
Sebelumnya rabu 15/2 dr Agus Akhmadi Direktur RSMZ sempat mengungkapkan rencana relokasi tersebut termasuk sumber Anggarannya dari pinjaman KPBU melalui Bappenas dan sebagai Penjaminnya PT PII
“Kalau menghitung kemampuan BLUD RSMZ paling cepat dapat mengembalikan selama 15 tahun, yang penting tidak membebani APBD,” tuturnya saat itu
Konfirmasi lanjutannya diteruskan kamis 16/2, ditegaskan pinjaman dari KPBU itu tanpa “BUNGA”
Dijelaskan juga tujuan dari relokasi RSMZ yakni Angka hunian rata rata 95% bahkan dalam 1 minggu belakangan mencapai di atas 100% sehingga masyarakat menunggu lama untuk mendapatkan kamar rawat inap
Selain itu keterbatasan untuk melakukan pengembangan produk produk baru layanan kesehatan serta kekhawatiran terjadinya banjir
“Lahan lokasi yang baru itu milik Pemkab, Alhamdulilah alat kedokteran sudah mulai lengkap sehingga mulai layak menjadi rujukan di Madura,” papar dr Agus Akhmadi
Relokasi terhadap Rumah Sakit yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih berada di jalan Rajawali ke Kecamatan Sampang itu akan di lakukan ke Kecamatan Torjun
Ditambahkan untuk tahun 2023 menyiapkan Study Kelayakan, Amdal, Perijinan serta legalitas aspek lainnya sudah terbentuk BUP, jika semuanya rampung pada 2024 akan dimulai Pembangunannya
Sementara Umi Hanik Laila Kepala Bappelitbangda Sampang kamis 16/2, awalnya mengelak dikatakan relokasi RSMZ menggunakan dana Pinjaman
“Rencana relokasi itu bukan menggunakan dana pinjaman mas, tetapi skema KPBU sesuai dalam Perpres 38 tahun 2015 yang difasilitasi oleh Bappenas dan PT PII,” tandasnya
Ungkapan tersebut kontradiktif dengan pengakuan Direktur RSMZ dr Agus Akhmadi yang mengakui dana yang digunakan sifatnya Pinjaman
Namun saat di tanya kewajiban mengembalikan, Umi Hanik Laila langsung mengamini dengan dalih dana tersebut merupakan investasi tetapi akan diperhitungkan dengan kemampuan Anggaran Rumah Sakit untuk mengembalikan dan tidak membebani APBD. (HK)