Baraya Koko Aktifis Pemerhati Lingkungan Soroti Pekerjaan Rehab Mesjid An-Nur Didusun Jati Yang Tak Transparan

Karawang, targethukum.com-

Sejatinya pembangunan rumah ibadah merupakan salah satu bentuk tindakan yang positif dan hal itu bermanfaat bagi khalayak banyak ,dalam hal ini pihak anggota dewan memprakarsai rehab atau pembangunan tempat ibadah yang ada di dusun Jati Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok sesuai dengan tupoksinya melalui Fokir

Seperti halnya Masjid An Nur dusun jati rengasdengklok utara merupakan salah satu masjid yang mendapatkan bantuan rehab ringan (rehab atap) dari salah satu anggota dewan partai PKS Yaitu Mumun.

Pasalnya warga bersama pengurus masjid antusias menerima bantuan itu,” Alhamdulillah kami sambut baik pemberian bantuan rehab masjid, yang memang atapnya sudah banyak yang lapuk dimakan usia, ujar Ustad Acun Ketua DKM Masjid An Nur. Diketahui pembangunan berjalan hampir satu minggu, namun papan informasi tidak ada, dan banyak warga juga yang mempertanyakan kepada pihak pengurus terkait apa saja yang akan diperbaiki dan berapa jumlah anggarannya.

“Tidak jelas berapa anggarannya, karena tidak ada papan informasi pekerjaan, berapa dan oleh siapa, “tutur joko selaku jemaah masjid.

Baraya Koko selaku aktifis pemerhati Lingkungan, menyayangkan pekerjaan tidak ada papan informasinya dan siapa pelaksananya.

“Harusnya sebelum di pasang atap baja ringan haruslah di cor terlebih dahulu sebagai penyangga tumpuan rangka atap baja ringan. Yang di lihat sekarang akan menimbulkan kekhawatiran terhadap tumpuan baja,”paparnya

Sementara itu,Baraya koko Selaku Aktifis Lingkungan berharap ,pihak pemborong segera memasang papan informasi, jika semua harapan kami tidak ada tanggapan maka kami akan melaporkan pelaksana bangunan rehab masjid ini sampai ketingkat berwenang,” pungkasnya.

Terkait hal ini jelas pengerjaan itu sendiri menyalahi aturan karena hal ini Melanggar Undang-undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,

Dalam hal ini seharusnya dinas terkait tidak tinggal diam dan menegur para pelaksana pekerjaan agar memberikan epek jera ,mengingat hal tersebut sering terjadi dilapangan dan itu jelas menyalahi aturan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(cepy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *