Baru Selesai Dibangun, Jalan Rengasdengklok – Sungaibuntu Sudah Rusak, Warga Kecewa

Karawang ,www.targethukum.com –

Proyek peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungaibuntu yang digarap oleh Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini menuai keluhan warga. Meski baru rampung dibangun, jalan sepanjang 3.040 meter dengan lebar 7 meter ini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Proyek yang didanai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 itu sejatinya diharapkan mampu meningkatkan akses antarwilayah, terutama untuk kegiatan pertanian dan distribusi hasil panen di Kecamatan Kutawaluya. Namun, kenyataan di lapangan justru mengecewakan warga dan para pengguna jalan.

“Kalau tidak salah, pembangunan jalan ini baru selesai sekitar satu tahun. Tapi sekarang sudah terlihat ada beberapa titik yang rusak dan berlubang. Padahal jalan ini sangat vital untuk aktivitas warga,” keluh Ahmad, warga setempat yang kerap melintas di jalur tersebut, Jumat (8/8/2025).

Ia berharap, pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap kualitas pembangunan infrastruktur jalan tersebut.

“Kami sangat menantikan perbaikan jalan ini. Tapi belum lama selesai, sudah rusak. Apalagi musim hujan bisa membahayakan pengguna jalan. Harapan kami, pemerintah dan pihak terkait benar-benar serius mengawal proyek ini agar hasilnya maksimal,” tambahnya.

Kekecewaan yang sama juga diungkapkan oleh AS, warga lainnya. Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab turunnya kualitas pembangunan.

“Dinas PUPR Karawang harus memperketat pengawasan di lapangan. Transparansi dan keterlibatan masyarakat sangat penting agar kualitas pekerjaan bisa sesuai spesifikasi. Kalau pembangunan efektif, dampaknya juga akan langsung terasa ke mobilitas warga dan perekonomian wilayah utara Karawang,” ujar AS.

Sebagai informasi, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Karina Prima Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp6,32 miliar dan masa pelaksanaan selama 170 hari kalender sejak penandatanganan kontrak pada 9 Juli 2024.

Namun, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada pihak pelaksana proyek, nomor wartawan justru diblokir oleh pihak yang bersangkutan. Sikap tidak kooperatif ini menambah sorotan tajam terhadap transparansi proyek yang menggunakan uang rakyat.

Kini masyarakat menunggu tindak lanjut dari Dinas PUPR Karawang untuk menanggapi laporan kerusakan jalan tersebut, dan memastikan kualitas infrastruktur yang dibangun tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga nyata dan tahan lama di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pelaksana pekerjaan maupun dinas terkait.

*Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *