Karawang,Targethukum.com- Polemik antara sesama Lembaga penyelenggara terus bergulir di beberapa wilayah di Kabupaten Karawang, menyoal tetang APK ( Alat Peraga Kampanye ) yang dianggap melanggar pada saat pemasangannya sebagaimana surat keputusan KPU Karawang Nomor 446 tahun 2023, ini menjadi sorotan semua pihak sehingga menjadi banyak pertanyaan, yang bertanggung jawab atas APK yang dipasang di tempat yang salah atau yang dilarang ini menjadi tanggung jawab siapa.. ” dan ini malah saling lempar tanggung jawab. Ucap sofiyan Ketua PDPSP.
Kami berharap kepada pihak penyelenggara baik itu jajaran Bawaslu ke tingkatan bawah maupun KPU beserta jajaran nya agar segera duduk bareng untuk menyikapi hal ini serta mencari solusi yang terbaik, jangan mempertontonkan seolah-olah itu bukan kewenangannya sehingga publik dibuat bingung,
Tahapan kampanye sudah berjalan sebentar lagi tahapan Kampanye Terbuka, kami sebagai pemantau menyarankan kepada kedua lembaga penyelenggara untuk segera ambil sikap tegas, siapa yang berwenang dalam hal ini ketika ada pelanggaran tentang pemasangan APK ( Alat Peraga Kampanye ).
(Biro Karawang)