Jakarta, Targethukum.com -Pada Kamis 13 Februari 2025 ,Gus Leman Direktur LBH Jati Raga yang beralamat di Jl Pagu Jaten No 3 Jaksel ,melalui siaran persnya menyampaikan mengucapkan puji syukur tak terhingga kepada Allah Swt karena telah dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten,”,kami atas nama LBH Jati Raga sangat mengapresiasinya ,”tegas Gus Leman.
Gus Leman menjelaskan,’ kejadian kericuhan sidang di PN Jakarta Utara pada hari kamis tanggal 6 Februari 2025 yang lalu telah sangat merendahkan harkat dan martabat dari Lembaga Pengadilan ,kejadian itu benar-benar sangat ricuh dan sangat memalukan sekali jadi sudah logis sekali jika berdampak dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah atas nama Razman dan Firdaus ,”terang Gus Leman.
Gus Leman kemudian juga meminta kepada semua advokat agar mengambil hikmah atas kejadian ini ,kalau masalah nyali ,jelas keberanian dari Gus Leman tidak bisa diragukan ,,tapi Gus Leman tidak akan berani melakukan ha-hal yang sifatnya merendahkan harkat martabat dari Pengadilan,marah itu biasa tapi kan tetap harus sesuai aturan main,kalau meja sidang diinjak-injak ya otomatis banyak pihak yang marah dan kecewa.
“Dengan adanya pembekuan BAS tersebut, Razman dan Firdaus secara otomatis kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat,dan tentunya sangat berimbas sekali kepada Klien dari mereka ,untuk itu kami LBH Jati Raga membuka pintu yang selebar-lebarnya silahkan ke kami jika terlantar,”tandas Gus Leman.
Gus Leman menyampaikan sangat kuaitr sekali atas kepentingan hukum ,atas Klien dari razman dan firdaus ,”namun jika sudah ada phak lain yang berkenan membantu ya itu lebih baik,kita inginnya Klen mereka tidak terlantar itu saja, “tutup Gus Leman.
rud/red