PONTIANAK, – |www.targethukum.com
Proses pengerjaan Proyek Kementerian Agama di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) disinyalir lakukan kegiatan terselubung dan tertutup.
Sebagaimana dikutip dari hasil temuan tim Rajawali News (RN) Group pada Senin (20/12/21), proyek pembangunan gedung asrama siswa dan siswi (Madrasah Aliyah Negeri) Man 1 Ketapang yang merupakan proyek paket Kementerian Agama RI Kabupaten Ketapang Kalbar itu diduga kuat terindikasi Mark-up.
Pasalnya, aroma busuk tindak pidana korupsi itu berdasarkan dari adanya temuan fakta bangunan proyek Kementerian Agama yang wujud bentuk proyek pembangunan gedung asrama siswa dan siswi MAN Ketapang Kalbar dengan nomor kontrak proyek: 661/Ma.14.14/PP.00.6/9/2021, dan penyedia pelaksana proyek CV.AMRA MANDIRI disinyalir menampung pengadaan satuan barang/Jasa hasil jarahan di kawasan terlarang.
Pelaksana proyek CV.AMRA MANDIRI dan Konsultan CV.SARANA KARYA SEJAHTERA diduga menampung pasir dan jenis bahan kayu hasil jarahan atau hasil curian di kawasan Hutan Lindung.
Hasil jarahan tersebut di tampung para pelaksana proyek milik oknum Kementrian bermental bajingan bekerjasama dengan oknum pejabat bejat mafia anggaran.
Hal tersebut terlihat pada pelaksanaan proyek asrama MAN I Ketapang yang mana di dalam papan plang pengumuman informasi proyek tidak dicantumkan sumber anggarannya berasal darimana.
Dapat diduga pihak PPK maupun KPA beserta pelaksana satu paket pada proyek Pembangunan Asrama MAN I yang terindikasi bentuk proyek maling dan garong keuangan Negara berkedok proyek Kementerian Agama di sekian titik di wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“Ironisnya, Mislianto, ST sebagai pengelola teknis kegiatan proyek dan sebagai PNS di Dinas PUTR Ketapang saat di konfirmasi via chat WA dan telpon tidak mau merespon. Tentunya hal itu dapat menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dibalik ini semua?” ujar salah seorang anggota team RN.
Sepatutnya Mislianto sebagai penanggung jawab teknis, wajib terbuka sehingga tidak memicu timbulnya dugaan miring. Ada apa sebenarnya dengan proyek pengadaan barang/jasa yang pengerjaannya terkesan tertutup seperti pengadaan material pasir dan kayu untuk sebuah proyek pemerintah namun tanpa mengantongi ijin dan keterangan dari instansi terkait.
Tentunya sangat disayangkan, proyek Kementerianan Agama dalam pelaksanaannya terkesan memberikan contoh proyek tak terpuji yaitu proyek pejabat maling uang Negara, hukum diam dan diam laksana macan ompong.
Pengadaan satuan barang/jasa seperti pasir dan kayu, disinyalir kalau pihak pelaksanaannya membeli pasir ilegal dan membeli kayu yang diduga hasil jarahan dari kawasan zona Hutan Lindung (HL).
Bangunan proyek Pemerintah yang dikerjakan oleh para kontraktor, diantaranya bangunan gedung asrama MAN oleh Kontraktor PT.AMRA MANDIRI didampingi Konsultan CV.SARANA KARYA SEJAHTERA yang berlokasi di Jln. Brigjend Katamso No. 170 Kelurahan Sukaharja Kabupaten Ketapang itu terindikasi sebagai proyek berbau korupsi yang berkoloborasi dengan penguasa berdasi cap tikus kelas wahid.
Korupsi proyek Kementerian Agama tersebut disinyalir menampung hasil jarahan hutan, seperti pengadaan papan mal dan perancah jenis kayu, serta pasir hasil curian di kawasan zona terlarang.
Bahkan berdasarkan pantauan, kantor Direksi Keet tidak terlihat memasang gambar desain yang menjelaskan sudah berapa persen progres yang dikerjakan, sudah sampai di mana finishing berjalan sampai saat ini, dan seterusnya. Semua terkesan terselubung dan tertutup, sehingga adanya dugaan indikasi proyek Kementerian Agama berkedok proyek MAN.1 Ketapang sangat kuat kalau itu adalah proyek yang dikerjakan oleh pengarong dan begal keuangan Negar. Hingga berita ini dimuat, proyek tersebut masih terlihat carut-marut dan terus menampung hasil curian untuk pengadaan barang/jasa dari kawasan Zona terlarang.
Potensi indikator proyek Kementerian Agama yang terindikasi korupsi dan juga merugikan keuangan negara lainnya pada proyek itu adalah dengan tidak membayar pajak, dalam pengadaan di dalam klarifikasi penawaran tender dan adanya permainan antara LPSE dan pejabat kementerian untuk mendapatkan proyek itu. Ironisnya, pelaku pelaksana Proyek Kementerian Agama tersebut jadi terkesan kebal alias tidak tersentuh hukum. Sehingga memantik pertanyaan dan dugaan miring, ada apa sih dengan aparat penegak hukum di Kawasan Ketapang Kalbar ini?
(Tim)