Berpotensi Menabrak Tatanan Dan Aturan, Kebijakan Kasatpol PP Dikaji Gabungan LSM Sampang
SAMPANG,Targethukum.com
Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sampang Madura Jawa Timur sedang melakukan kajian tentang kebijakan Kepala Satpol PP yang mengalihkan Tugas dan Fungsi (Tusi) antar bidang di Lembaganya
Pasalnya kebijakan dari Drs Suryanto MM selaku Kepala Satpol PP setempat dinilai berpotensi merusak tatanan dan menabrak aturan
Kajian di Sekretariat LSM Garda Kawal Sampang (GKS) Perum Barisan Indah Kelurahan Gunung Sekar sabtu 12/11 diikuti Perwakilan LSM GKS, LSM Study Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (SP2M), LSM Pagar Nusantara Bersatu (PNB), LSM Peduli Reformasi Birokrasi Sampang (PRBS) serta Lembaga Kajian Kebijakan Lokal (LK2L) Sampang
Dalam Kajian yang dipandu oleh Nurul Hidayat Ketua GKS itu lebih menekankan dasar Kebijakan dari Kepala Satpol PP yang serta merta mengalihkan Tugas dan Fungsi Bidang Penegakan Perda dan Trantibum kepada Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Menurut Chairil Saleh SE pembenaran penggabungan yang disampaikan oleh Kasatpol PP kepada wartawan Targethukum perlu dipertanyakan dan ditelusuri
Pasalnya berdasarkan Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Sampang hingga kini belum berubah, bahkan Papan Bagan Struktur Organisasi tersebut tetap terpasang
Tidak hanya itu, berdasarkan penelusuran Tim ke BKPSDM diperoleh ketegasan Kepala Bidang Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP tetap di jabat oleh Taufiqurrahman sehingga jelas belum ada penggabungan antara Tantribum dengan Bidang Linmas
“Persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena akan merusak tatanan dan berpotensi menabrak aturan,” ujarnya
Masih menurut Chairil Saleh SE jika alasannya sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019, sambil tersenyum Ia menjelaskan bahwa Permendagri nomor 90 tahun 2019 tidak mengatur tentang Tugas dan Fungsi (Tusi) melainkan tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
“Mungkin cantolan itu yang dijadikan landasan menunjuk PPTK anggaran Bidang Penegakan Perda dan Trantibum melekat di Bidang Linmas,” imbuhnya
Ia berharap Forum ini mendesak Inspektorat supaya memeriksa Kepala Satpol PP Sampang
H Tohir Ketua LSM Pagar Nusantara Bersatu (PNB) Sampang sepakat mendesak Inspektorat maupun Pemangku Kebijakan lain turun tangan mengatasi permasalahan tersebut
“Jika tidak ditindaklanjuti kami akan melakukan langkah hukum, supaya visi misi Bupati terkait reformasi Birokrasi tidak tercoreng dengan kebijakan sepihak ini,” ungkap H Tohir
Ditambahkan, Kebijakan Kasatpol PP Sampang menjadi sorotan Publik karena dengan dalih menegakkan Perda melakukan Operasi terhadap PKL, namun disisi yang lain patut diduga Satpol PP menabrak aturan seperti Perbup nomor 3 tahun 2022 yang tentunya menjadi turunan dari Perda
Sebelumnya saat dikonfirmasi terkait penggabungan Trantibum dengan Linmas, Drs Suryanto MM membenarkan
Disebut dasar dari penggabungan itu sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019. (HK)