Karawang,www.targethukum.com –
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, terus mengembangkan potensi lokal dengan mengelola lahan empang untuk budidaya ikan bandeng. Program ini digadang-gadang menjadi unggulan dan diharapkan mendorong swasembada pangan sekaligus meningkatkan perekonomian warga desa.
Ketua BUMDes Tambaksumur, Enjun, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menyewa lahan empang seluas ±10 hektare yang berlokasi di Dusun Cinara sebagai tahap awal pengembangan.
“Untuk tahap awal, kami menyewa lahan seluas 10 hektare. Setelah itu dilakukan pengangkatan lumpur, pembuatan pintu air, serta pembelanjaan bibit ikan bandeng,” jelas Enjun saat memaparkan konsep swasembada pangan berbasis potensi lokal, Sabtu (12/4).
Menurut Enjun, program ini tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjadi peluang kerja baru bagi masyarakat sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perikanan tradisional.
Sementara itu, Kepala Desa Tambaksumur, Amin, menyambut positif inisiatif BUMDes yang dinilai selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait program ketahanan pangan desa.
“Tentunya kegiatan positif ini akan terus dilakukan guna mendukung program pemerintah yakni ketahanan pangan. Jadi, alokasi dari 20 persen dana desa yang dikucurkan sangat terasa manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Amin.
Amin juga berharap, program budidaya bandeng yang dikelola BUMDes Tambaksumur bisa menjadi contoh konkret pengelolaan dana desa yang produktif dan tepat sasaran.
“Ini bisa jadi role model untuk desa-desa lain. Ketika dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk program berkelanjutan, hasilnya akan dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.
Dengan program budidaya ikan bandeng ini, Desa Tambaksumur menunjukkan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar wacana, melainkan bisa diwujudkan melalui pengelolaan potensi lokal yang cerdas dan kolaboratif.
*Amo_