Kukar ,Targethukum.com— Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), Polsek Kota Bangun melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin pagi (23/6), sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak dari pembakaran hutan dan lahan. Dalam penyuluhan, petugas mengimbau agar para petani tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan pertanian, karena selain berisiko menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Anggota Polsek juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutlah, termasuk melaporkan potensi kebakaran kepada aparat setempat.
“Karhutlah bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan keselamatan penerbangan. Peran aktif warga sangat kami harapkan dalam menjaga kelestarian alam,” ujar salah satu personel Polsek dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan Binluh ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan hidup serta turut berperan dalam mencegah terjadinya Karhutlah, khususnya di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, dan warga menunjukkan antusiasme serta komitmen untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Red