POLRI  

Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Polsek Buay Madang Berhasil Ungkap Kasus Curas Bersenpi di Halaman Masjid

OKU Timur, www.targethukum.com

16 Juli 2025 – Kepolisian Sektor Buay Madang Polres OKU Timur, Polda Sumsel, mencatat prestasi luar biasa dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api dalam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (14/07), sekitar pukul 04.00 WIB, di halaman Masjid Nurul Hidayah, Dusun III, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. Korban, Suprianto (28), seorang petani warga Desa Karang Endah, mengalami luka tembak di tangan saat berupaya mempertahankan sepeda motornya dari aksi kawanan perampok bersenjata.

Kronologis Kejadian: Dikejar dan Ditembak di Depan Masjid

Korban yang saat itu tengah melakukan perjalanan menuju Baturaja bersama istri dan anaknya, dikejar oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor. Aksi kejar-kejaran berakhir di halaman masjid saat korban meminta pertolongan kepada jemaah salat subuh.

“Saat korban masuk ke dalam masjid dan keluar kembali untuk mempertahankan motornya, pelaku menembakkan senjata api ke tanah, lalu ke arah korban, mengenai pergelangan tangan kanan korban,” jelas Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto.

Para pelaku akhirnya berhasil membawa kabur motor korban, meski tanpa kunci kontak karena korban tetap menggenggamnya. Korban segera dibawa oleh warga ke Puskesmas Sukaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Tindakan Cepat Polisi: Pelaku Ditangkap Dalam 10 Jam

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., mengaku sangat geram atas kejadian tersebut. Ia segera memanggil seluruh Kapolsek jajaran untuk memberikan arahan khusus dan memerintahkan patroli rutin untuk mengantisipasi kasus serupa.

“Kapolres langsung memerintahkan jajaran, khususnya Kapolsek Buay Madang, untuk segera mengungkap kasus ini. Hasilnya, pelaku berhasil kami tangkap hanya dalam waktu 10 jam,” ujar AKP Edi Arianto.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AF alias ANG (26), warga Dusun III Tanjung Rejo, Desa Tanjung Bulan. Ia ditangkap saat diamankan oleh Satresnarkoba karena kasus lain, sebelum akhirnya diinterogasi dan mengakui perannya dalam aksi perampokan bersenjata tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 bilah pisau bergagang kayu,

1 lembar kain penutup wajah (sebo),

1 helai sweater putih milik korban,

1 buah proyektil peluru yang diangkat dari tangan korban,

STNK dan kunci kontak sepeda motor milik korban.

Tiga Pelaku Lain Masih Buron

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi optimistis akan segera menangkap seluruh pelaku dengan bantuan informasi masyarakat.

“Kami mohon kerja sama masyarakat. Jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku lainnya, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami tidak akan berhenti sebelum semuanya tertangkap,” tegas Kapolsek Buay Madang AKP Sofiyan Ardeni, S.H.

*Biro Oku Timur _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *