POLRI  

Dari Sawit ke Sabu: Polsek Muara Kaman Bongkar Jaringan Pengedar di Dua Kecamatan

Kukar, Targethukum.com– Kutai Kartanegara
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Pengungkapan beruntun ini berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit hingga berkembang menjadi penangkapan jaringan pengedar sabu lintas kecamatan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekira pukul 04.10 WITA di areal perkebunan kelapa sawit PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial IS (42), warga Desa Mekar Jaya, Sebulu. Awalnya pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat melakukan pencurian buah kelapa sawit. Namun, ketika dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan miliknya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram beserta alat hisap (bong).

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut merupakan hasil iuran bersama dua rekannya yang dibeli dari seseorang di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu,” ungkap IPTU Gede.

Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 12.30 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan K (30), warga Desa Panca Jaya, Muara Kaman, di sebuah rumah di Blok A RT 014 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 74 paket sabu siap edar dengan berat kotor 18,13 gram, uang tunai Rp6.457.000, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan penjualan sabu. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa K merupakan pemasok sabu kepada IS dan beberapa pengguna lain di wilayah Muara Kaman dan Sebulu.

Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah Krisna, petugas juga mendapati seorang pria lain di lokasi bernama I (36), warga Desa Puan Cepak, yang kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,36 gram. Dari hasil interogasi, Ijun mengaku baru saja membeli barang tersebut dari K untuk diserahkan kepada pemesan lain dengan imbalan dapat menggunakan sabu bersama-sama.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Muara Kaman menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta bentuk komitmen Polsek Muara Kaman dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Tindakan cepat, tepat, dan terukur akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Gede Wijaya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *