Tasikmalaya,www.targethukum.com —
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat (P3A) di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, tengah menjadi sorotan publik. Dugaan pemangkasan anggaran oleh oknum pendamping proyek memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tersebut.
Menurut informasi yang diterima Targethukum.com, anggaran sebesar Rp195.000.000 yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program P3A di salah satu desa di Kecamatan Jatiwaras diduga dipotong sebesar 10% oleh pihak pendamping. Praktik tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak diinformasikan secara terbuka kepada kelompok pelaksana kegiatan di lapangan.
“Kami merasa keberatan dengan adanya pemotongan anggaran 10 persen oleh pendamping. Apalagi, tidak ada penjelasan rinci untuk apa dana itu dialihkan. Kondisi di lapangan sendiri cukup berat, akses jalan terjal, pengangkutan material pun sulit,” ujar salah satu ketua kelompok pelaksana yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi, Kamis (25/09/2025).
Tak hanya soal pemangkasan, kelompok pelaksana juga menyayangkan kontrak kerja yang dinilai terlalu pendek dan tidak mempertimbangkan faktor cuaca. Mereka mengaku bekerja di dua lokasi berbeda dengan kondisi medan yang sulit, sementara saat ini intensitas hujan cukup tinggi.
“Kami sudah meminta perpanjangan waktu satu minggu kepada pihak BBWS karena faktor cuaca. Musim hujan membuat pekerjaan menjadi sangat terhambat,” tambahnya.
Selain itu, menurut narasumber , juga terdapat dugaan potongan lain sebesar 30% yang disebut-sebut untuk biaya administrasi seperti PPN, PPh, biaya “zet set” (istilah yang belum dijelaskan secara rinci), dan pengeluaran lainnya. Namun, transparansi atas rincian biaya ini masih menjadi pertanyaan besar.
Program P3A sendiri bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan kapasitas masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan, dengan prinsip dasar transparansi dan pemberdayaan. Namun, bila praktik di lapangan justru bertentangan dengan prinsip tersebut, maka kepercayaan masyarakat bisa tergerus.
Masyarakat berharap pihak BBWS dan para pendamping program P3A bisa buka suara dan memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pemotongan dana tersebut.
Apalagi, program ini seharusnya membawa manfaat langsung bagi kelompok tani dan masyarakat desa dalam pengelolaan sumber daya air dan infrastruktur pertanian.
“Kalau memang ada biaya-biaya resmi yang harus dikeluarkan, sampaikan secara transparan. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi karena ini uang negara dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas tokoh masyarakat setempat Aang kepada awak media
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BBWS maupun pendamping proyek. Masyarakat menunggu respons dan kejelasan agar program P3A bisa berjalan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan tepat sasaran.
Redaksi Targethukum.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan tanggapan resminya.
*Shany_-