Diduga asal-asalan , Pembangunan MCK SDN Pancakarya 1 Tempuran Disorot “Besi Tak Sesuai Spek Dan Pondasi Diduga Tak Maksimal”

Karawang | www.targethukum.com –Proyek pembangunan MCK di SDN Pancakarya 1, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, diduga dikerjakan asal-asalan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari penggunaan besi stek yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pondasi yang diduga tidak memenuhi ukuran standar sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek dengan nilai kontrak Rp165.574.000 yang dikerjakan oleh CV. Hikmah Saluyu Putra bersumber dari APBD Tahun 2025, kini menuai sorotan tajam publik dan awak media.

Berdasarkan hasil temuan sosial kontrol di lapangan pada Rabu (29/10/2025), diketahui sambungan stek pada tiang kolom menggunakan besi D.8 mm, padahal sesuai juknis mestinya menggunakan besi D.12 mm. Akibat temuan tersebut, pihak Disdikpora Kabupaten Karawang dikabarkan langsung menegur pengawas lapangan dan memerintahkan pembongkaran ulang pada bagian yang bermasalah.

Namun, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa hanya satu tiang kolom yang dibongkar ulang, sementara terdapat empat tiang lain yang diduga tetap menggunakan besi D.8 mm. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen kontraktor dan pengawas dalam menjaga mutu pekerjaan.

Lebih parah lagi, pada bagian pondasi ditemukan kejanggalan fatal. Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, tata letak dasar pondasi tidak digelar adukan pasir semen sebagaimana semestinya, melainkan hanya ditata menggunakan batu kali dan ditancapkan langsung ke tanah—mirip seperti patok kuburan.

“Kalau dilihat langsung di lapangan, pondasi itu tidak digelar adukan semen sama sekali. Tinggi dan lebarnya pun terkesan asal, jauh dari ukuran yang seharusnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Sementara itu, Opik, selaku panitia pelaksana (Panlak) sekaligus mandor proyek, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, justru terkesan menghindar dari tanggung jawab.

“Kalau di gambar itu tinggi pondasi 70 cm dan lebar 50 cm, tapi soal di lapangan saya kurang tahu. Silakan tanya langsung ke para pekerja,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dianggap sebagai bentuk lepas tangan dari tanggung jawab pekerjaan. Padahal, sebagai mandor pelaksana, ia seharusnya mengetahui detail teknis pekerjaan di lapangan.

Dengan adanya dugaan pelanggaran teknis tersebut, publik mendesak agar Disdikpora dan Inspektorat Karawang segera melakukan sidak untuk mengukur ulang volume pondasi dan memeriksa kualitas pekerjaan.

“Pekerjaan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kalau pondasi dan besinya saja sudah bermasalah, bagaimana dengan kekuatan bangunannya nanti? Uang negara jangan dijadikan ajang coba-coba,” tegas salah satu pemerhati pembangunan lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pengawas belum memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap proyek tersebut segera diaudit agar ada transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.✓*Red_-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *